faq1:5k20:99193--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
dokumen PIB yang tidak bisa di upload di bagian dokumen lainnya pajak masukan. Apakah bisa dimasukkan di badian : PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama dalam SPT PPN (II.B)?
Jawaban
Wp mengatakan bahwa errornya menyebutkan reject karena data pemilik tidak sesuai jadi, silakan cek kembali data PIBnya, apakah bagian pemilik barang sudah diisi data yang sesuai dengan wp yang mau mengkreditkan PIBnya. Karena untuk bisa dikreditkan harus memenuhi ketentuan di PER 16/PJ/2021 Pasal 2 huruf n yaitu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k20/99193--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)