User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99191--29-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya punya klien WAPU, WAPU ini telah menyetorkan SSP PPN nya tetapi kemudian mereka minta fp pengganti setelah saya issue fp pengganti, ssp ppn yg telah disetor dgn referensi fp normal, mau mereka lakukan pbk untuk membenarkan masa pajak di bpn ssp ppn tsb, dari masa pajak fp normal (030, diterbitkan di may21) ke masa pajak fp pengganti (031, diterbitkan di jul21). pdhl jika atas fp pengganti kan masa pajaknya mengikuti fp normal nya kan? nah apakah peraturan pajak berbicara atas kasus seperti

Jawaban

jadi FP Pengganti ini tidak mengubah masa Faktur ya. jadi mengikuti Masa normalnya. jadi kalau ada pembayaran brti masanya ikut masa normalnya bukan masa dimana faktur pengganti dibuat. Dijelaskan dalam Lampiran VIA PER 24/PJ/2012 yaitu FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. Akan jadi tidak sesu

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/99191--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)