User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99187--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembayaran atas rental mobil ke perusahaan rental diluar negeri, apa hal ini dikenakan PPH 26?

Jawaban

Tidak ada BUT, apabila penghasilan sehubungan dengan imbalan atas jasa atau sewa diberikan kepada WPLN maka dikenakan PPH Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%, apabila ada form DGT bisa menggunakan ketentuan sesuai P3B.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/99187--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)