faq1:5k20:99187--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembayaran atas rental mobil ke perusahaan rental diluar negeri, apa hal ini dikenakan PPH 26?
Jawaban
Tidak ada BUT, apabila penghasilan sehubungan dengan imbalan atas jasa atau sewa diberikan kepada WPLN maka dikenakan PPH Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%, apabila ada form DGT bisa menggunakan ketentuan sesuai P3B.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k20/99187--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)