User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99173--29-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalau pelaporan SPT Tahunan OP 2019, yang sudah meninggal dan warisannya sudah dibagikan ke Istri (WNA) dan Kakak (WNI) gimana ya?

Jawaban

Selama NPWP masih aktif, masih ada kewajiban pelaporan SPT. SPT Tahunan tetap dilaporkan sesuai arahan KPP ya. Nanti setelah itu mungkin bisa sarankan untuk segera melakukan penghapusan npwp dengan catatan warisan sudah terbagi, boleh sambil konsultasi juga dg KPP

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k20/99173--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)