faq1:5k20:99173--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau pelaporan SPT Tahunan OP 2019, yang sudah meninggal dan warisannya sudah dibagikan ke Istri (WNA) dan Kakak (WNI) gimana ya?
Jawaban
Selama NPWP masih aktif, masih ada kewajiban pelaporan SPT. SPT Tahunan tetap dilaporkan sesuai arahan KPP ya. Nanti setelah itu mungkin bisa sarankan untuk segera melakukan penghapusan npwp dengan catatan warisan sudah terbagi, boleh sambil konsultasi juga dg KPP
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k20/99173--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)