faq1:5k20:99165--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Peraturan mengenai faktur pajak 07 penyerahan barang dari wp TLDDP ke kawasan bebas (FTZ). Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Jawaban
Apabila yang dimaksud adalah BKP berwujud, bisa dibaca di PMK 171/ 2017 Pasal 12. Apabila endorsment dilakukan secara manual, bisa mengacu di Pasal 12 ayat 2: Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1e) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: a. fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. fotokopi Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasa
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k20/99165--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)