User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99165--29-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Peraturan mengenai faktur pajak 07 penyerahan barang dari wp TLDDP ke kawasan bebas (FTZ). Dokumen apa saja yang dibutuhkan?

Jawaban

Apabila yang dimaksud adalah BKP berwujud, bisa dibaca di PMK 171/ 2017 Pasal 12. Apabila endorsment dilakukan secara manual, bisa mengacu di Pasal 12 ayat 2: Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1e) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan: a. fotokopi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB); b. fotokopi Faktur Pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Pasa

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k20/99165--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)