User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99158--29-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kami telah melakukan upload dokumen lain sesuai dengan ketentuan aplikasi efaktur 3.0, namun dokumen lain tersebut tidak ada di daftar dokumen lain pada aplikasi efaktur. Saat kami mencoba untuk upload ulang, tidak bisa dikarenakan “Nomor dokumen yang sama telah diupload”. Kami mencoba menggunakan efaktur web-based dan menemukan dokumen lain tersebut pada lampiran B1, namun, pada aplikasi efaktur web based, faktur pajak masukan yang telah kami kreditkan, tidak ada dalam lampiran B2. Pertanyaan k

Jawaban

Iya untuk data yg dilaporkan selama di web based sudah muncul sih harusnya itu yg dilaporkan ya. Untuk yg B2 coba dicek dg posting ulang sptnya. Dan pastikan juga di daftar pmnya, si pm yg menurut wp tadi dikreditkan statusnya sudah approval sukses dan memang dikreditkan (takutnya ternyata status tidak dikreditkan dan masuk b3). Tapi diperhatikan juga ya, Pembetulan untuk Masa Pajak sebelum berlakunya e-Faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-Faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui csv ke DJ

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/99158--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 by 127.0.0.1