User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99146--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mba ijin bertanya, aturan yg SPT masa pph 21 nihl jan-nov ga perlu lapor, itu nomor berapa ya?

Jawaban

sesuai Pasal 10 ayat (2) dan (2a) PMK-9/PMK.03/2018 (2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tidak berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil, kecuali nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile). (2a) Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada Masa Pajak

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k20/99146--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)