User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99144--29-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau tanya soal pph 4 ayat 2, saya ini posisinya bekerja di suatu Badan Usaha, perusahaan saya sewa bangunan ke Orang Pribadi, untuk 4 ayat 2nya sudah terlanjut oleh orang pribadi tersebut di setorkan ke Negara & dilaporkan dalam SPT 4 ayat 2 orang tersebut, apakah hal tersebut tidak apa2 bu? ini berarti PBK aja ya mas/mba?

Jawaban

badan tsb tetap wajib motong . Karena kewajibannya ada di badan tsb. Untuk OP yang salah tersebut bisa diarahkan PBK atau pengembalian sesuai PMK 187/2015. Untuk PBK ada ketentuan belum diperhitungkan, ini kembalikan ke KPP saja…

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k20/99144--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)