faq1:5k20:99135--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat siang, mau bertanya jika OP DN mendapat klaim asuransi dari LN karena ada kerabat yang meninggal, apakah atas penghasilan klaim asuransi ini bukan objek pajak?
Jawaban
Pasal 4 ayat 3 huruf e UU Cika klaster PPh. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa;
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/99135--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)