faq1:5k20:99127--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kami PT B beli batu bara mentah dri PT A yg mrupakan pemegang IUP yg gali tambang. Lalu kami PT B setelah membeli dari A, kami jual batu bara mentah tsb ke publik. Ini kena objek pajak apa aja ya? Dan apa kita hrs PKP apabila omset di atas 4.8M? ini perlu digali atau bagaimana ya?
Jawaban
Sebenarnya PPh apa yang timbul tergantung transaksi yang dilakukan ya… Untuk secara umum pengenaan PPh 22 bisa masuk jika memenuhi “Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan”. Apabila sudah lebih dari 4,8M wajib PKP… karena batu bara merupkan objek PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k20/99127--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)