User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99115--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tenaga harian lepas, setelah bekerja bbrp lama, kemudian akan berhenti bekerja dan diberikan “uang pisah” atau semacam pesanfgon oleh pemberi kerja. bagaimana pola penghitungan pph 21 terutangnya ata uang pisah tsb?

Jawaban

berdasarkan per 16/2016, memang tidak dicontohkan enghitungan pph 21 khusus atas uang pisah/pesangon bagi tenaga kerja lepas. seharusnya ini tetap merupakan komponen penghasilan/imbalan yg diterimanya yg dihitung pph 21nya sesuai contoh di lampiran per 16. imbalan tsb dikurangi PTKB harian, dikali tarif PPh pasal 21. jika berkenan, minta arahan KPP juga.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k20/99115--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)