User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99108--29-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

konfirmasi pelaporan SPT jika ada spt pembetulannya disebutkan juga atau tidak?

Jawaban

Pm. Layanan diberikan terhadap Wajib Pajak yang menanyakan informasi terkait pelaporan SPT Masa dan/atau Tahunan untuk memastikan bahwa SPT yang dilaporkan baik secara elektronik maupun manual telah masuk ke dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak. Boleh diinfokan pembetulannya jika kondisinya si wp ada action dia lapor sptnya (normal/pembetulan) tapi belum yakin masuk atau nggak ya. Kalau cuma nanya tahun sekian ada pembetulan atau tidak, itu tidak bisa.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/99108--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)