User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99106--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila karyawan yg mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP keluar pada waktu pertengahan tahun sehingga pada waktu kita hitung ulang PPh 21nya terdapat kelebihan, langkah apa yang harus kami lakukan?

Jawaban

Kelebihan hasil itung ulang tadi diperhitungkan dulu dg dtp yg sudah pernah diterima saat bekerja ya mas, apakah masih ada kelebihan lagi atau tidak. Jika tidak ada, berarti si pegawai yg berhenti tidak akan menerima pengembalian apa2 lagi dari pemberi kerjanya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/99106--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)