faq1:5k20:99106--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila karyawan yg mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP keluar pada waktu pertengahan tahun sehingga pada waktu kita hitung ulang PPh 21nya terdapat kelebihan, langkah apa yang harus kami lakukan?
Jawaban
Kelebihan hasil itung ulang tadi diperhitungkan dulu dg dtp yg sudah pernah diterima saat bekerja ya mas, apakah masih ada kelebihan lagi atau tidak. Jika tidak ada, berarti si pegawai yg berhenti tidak akan menerima pengembalian apa2 lagi dari pemberi kerjanya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k20/99106--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)