faq1:5k20:99102--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
kami akan melakukan pembetulan dengan status Kurang Bayar misal 10.000.000. Kami telah melakukan penyetoran ke Kas Negara 10.000.000. Ternyata kemudian ada pembatalan PK sebesar 1.000.000. Jadi dengan demikian secara keseluruhan ada kelebihan setor 1.000.000. Apakah dimungkinkan untuk menggenerate draft SPT PPN yang menunjukkan angka Lebih Bayar itu tanpa lebih dulu menginput data BPN/NTPN?
Jawaban
rekam aja ntpn yang 10 juta nya. Nanti atas yg 1 juta bisa ajukan pbk atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PMK-187/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k20/99102--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)