User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99102--29-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kami akan melakukan pembetulan dengan status Kurang Bayar misal 10.000.000. Kami telah melakukan penyetoran ke Kas Negara 10.000.000. Ternyata kemudian ada pembatalan PK sebesar 1.000.000. Jadi dengan demikian secara keseluruhan ada kelebihan setor 1.000.000. Apakah dimungkinkan untuk menggenerate draft SPT PPN yang menunjukkan angka Lebih Bayar itu tanpa lebih dulu menginput data BPN/NTPN?

Jawaban

rekam aja ntpn yang 10 juta nya. Nanti atas yg 1 juta bisa ajukan pbk atau pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PMK-187/2015)

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k20/99102--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)