faq1:5k20:99098--29-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan kami klu nya jasa pengurusan transportasi kami mau menerbitkan invoice atas jasa trucking jasa saya menggunakan jasa trucking dari pihak ke 3 dan saya tagihkan ke customer saya saya menggunakan dpp nilai lain kah?

Jawaban

yang dapat menggunakan dpp nilai lain sesuai dengan PMK-38/PMK.011/2013 penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k20/99098--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)