faq1:5k20:99054--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Selamat oagi, saya ingin tanya. Kami ada pembetulan faktur pajak PPN DTP karena ada perubahan nominal di faktur pajaknya, atas perubahan tersebut apakah kami juga perlu melakukan pelaporan pemb1 atas realisasi PPN DTP? ini harus pembetulan ya mas/mba?
Jawaban
transaksi penyerahan bkp dalam negeri, laporan realisasinya menggunakan fp yg dilaporkan di spt masa ppn, maka silakan buat fp pegganti dan laporkan spt pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/99054--29-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1