User Tools

Site Tools


faq1:5k20:99054--29-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat oagi, saya ingin tanya. Kami ada pembetulan faktur pajak PPN DTP karena ada perubahan nominal di faktur pajaknya, atas perubahan tersebut apakah kami juga perlu melakukan pelaporan pemb1 atas realisasi PPN DTP? ini harus pembetulan ya mas/mba?

Jawaban

transaksi penyerahan bkp dalam negeri, laporan realisasinya menggunakan fp yg dilaporkan di spt masa ppn, maka silakan buat fp pegganti dan laporkan spt pembetulan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/99054--29-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1