faq1:5k20:99048--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pasal 35 ayat 2 huruf c, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, ada ketentuan lebih lanjutnya ?
Jawaban
tidak ada, paling lanjutannya di pasal 35 ayat 5, Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/99048--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)