faq1:5k20:99048--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pasal 35 ayat 2 huruf c, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, ada ketentuan lebih lanjutnya ?

Jawaban

tidak ada, paling lanjutannya di pasal 35 ayat 5, Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/99048--29-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)