faq1:5k20:99030--29-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp transaksi dengan kawasan bebas, kemudian ada retur, kan ada bayar PPN nya, bisa dikreditkan ?

Jawaban

PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean ini merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 2 ayat (10) PMK-62/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/99030--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)