faq1:5k20:99017--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau diterbitkan fp 9 nov berarti bisa dikreditkan sampai februari?
Jawaban
iya benar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k20/99017--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)