faq1:5k20:99009--29-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin menanyakan perlakuan pemotongan PPh atas transaksi fee lelang atas transaksi penjualan mobil bekas melalui perusahaan yang merupakan Balai Lelang.. apakah atas fee lelang yang perusahaan saya bayarkan tersebut merupakan objek PPh Pasal 23? Kak, ini tetap ngacu PMK 141 kan? kalo gak ada, berarti gak ada pemotongan pph 23 kan?

Jawaban

Betulll, kembali ke PMK 141 ajaa yaa untuk jasa di pph 23

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k20/99009--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)