faq1:5k20:98998--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ada salah membuat nota retur harusnya 127.500 tapi saya bikinnya 122.500 dan sudah di upload dan di laporkan. Apakah sy bisa melakukan pembetulan terhadap nota retur rsb?
Jawaban
pembetulan nota retur tidak bisa, kemungkinan bisanya adalah dengan membatalkan nota returnya dan membuat lagi. namun kembali ke ketentuan bahwa “Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010)” “Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)”
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k20/98998--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)