User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98998--29-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ada salah membuat nota retur harusnya 127.500 tapi saya bikinnya 122.500 dan sudah di upload dan di laporkan. Apakah sy bisa melakukan pembetulan terhadap nota retur rsb?

Jawaban

pembetulan nota retur tidak bisa, kemungkinan bisanya adalah dengan membatalkan nota returnya dan membuat lagi. namun kembali ke ketentuan bahwa “Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010)” “Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK-65/PMK.03/2010)”

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/98998--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)