User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98981--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

OP kasih jasa ke prsh gamau dipotong, kalau gross up apakah bisa dibiayakan prsh?

Jawaban

Bisa sepanjang memenuhi pasal 6 dan pasal 9 UU PPh. Gross up prinsipnya seperti tunjangan PPh

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k20/98981--26-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1