faq1:5k20:98978--29-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/madebybeebee/status/1464143636392603649 Apakah ada konsekuensi jika mengabaikan permohonan penurunan angsuran sebelumnya yg sudah disetujui oleh kpp?
Jawaban
Kak boleh ditanya dulu ya, penurunan angsuran yang dimaksud wp apakah permohonan sesuai dengan KEP-537/2000? jika iya dan wp juga sudah juga melakukan pemberitahuan pengurangan angsuran pph pasal 25 PMK-149/2021 sebenarnya 2 fasilitas tersebut bisa digunakan bersamaan, jadi pengurangannya lebih besar. namun, jika wp tidak memanfaatkan pengurangan angsuran yang kep-537/2000 yang sudah disetujui KPP untuk sanksinya tidak diatur, namun kemungkinan pph pasal 25nya jadi lebih setor karena penurunan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k20/98978--29-november-2021.txt · Last modified: (external edit)