User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98969--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan WP bergerak di bidang sewa ruangan kantor, selain menagihkan biaya sewa ke penyewa, kami juga menagihkan biaya listrik sebagai bagian dari service charge, nahh berdasarkan pasal 3 ayat (2) huruf k PMK 115/2021, listrik termasuk bkp yang dibebaskan dari pengenaan PPN, nahh apakah service charge berupa biaya listrik yang kami tagihkan ke pelanggan juga termasuk dalam pasal 3 ayat (2) PMK 115/2021 tsb ?

Jawaban

Pm. Kalau dikaitkan dg persewaan tanah/bangunan, listrik tsb termasuk ke dalam biaya layanan, yg mana masuk ke dalam nilai bruto sewa. Kemudian, biaya layanan tsb merupakan JKP yg terutang PPN, dengan DPP menggunakan nilai penggantian (SE-14/PJ.53/2003). Sehingga, penyerahan listrik tsb, bisa jadi dikategorikan sebagai unsur dalam penyerahan JKP atas service charge, bukan penyerahan listrik secara khusus/tersendiri. Jika masuk ke unsur JKP service charge biasa, maka tetap dipungut PPN, dengan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/98969--25-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1