faq1:5k20:98968--25-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada ppn bedaharawan yang belum di setorkan tahun 2016 bagaimana cara buat pembetulannya?? Mas/mba, kalau tahun 2016 gitu apakah masih bisa dibetulkan?

Jawaban

Pm. Yg menanyakan si rekanan untuk spt pembetulan rekanan, karena bendaharawannya tidak menyetorkan dan malah menyuruh rekanan menyetorkan sendiri PPNnya. Seharusnya kewajiban rekanan hanya buat fp saja. Jika sudah benar sesuai ketentuan ya tidak perlu setor sendiri krena itu kewajiban si bendahara; dan selama spt rekanan tidak ada kesalahan tidak perlu pembetulan

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/98968--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)