User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98967--25-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP mau mendirikan PT. WP punya harta berupa emas dan akan dijadikan setoran modal. Harga emas tersebut saat dibeli dulu asumsi 100 juta (harga perolehan) dan saat ini harga pasar wajarnya adalah 500 juta. Saat mencatatkan setoran modal, nilai yang dipakai yang mana? dan atas selisihnya dan transaksi ini, apakah ada aspek PPh nya?

Jawaban

Pencatatan setoran modal tidak diatur khusus, kita kembalikan ke standar akuntansi wp. Untuk aspek PPh, di penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf d disebutkan: Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Jika yg dimaksud wp sesuai kondisi tsb bisa saja keuntungan atas selisih tadi adl objek pajak

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/98967--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)