User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98966--25-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemberian lisensi dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkai untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait lainnya dengan persyaratan tertentumaka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari transaksi tersebut termasuk dalam pengertian royalty' jika yang menjual reseller ke wapu, apakah di potong pak? bukanya reseller itu hanya menjual sesuai dengan jumlah yg dibeli?

Jawaban

Pm. 1. Jika yang menjual reseller ke wapu, apakah di potong pak? iya selama menjadi objek pph 23 terkait royalti dan pemberi penghasilannya adalah pemotong. 2. bukanya reseller itu hanya menjual sesuai dengan jumlah yg dibeli? Nah terkait iya tidaknya wp memenuhi konteks penghasilan royalti itu kita tidak berhak menentukan. Kita cuma menjelaskan ketentuan terkait definisi royalti apa saja sesuai uu pph dan yg diatur khusus misal lisensi software tadi (cuma S-654/2017 kan sifatnya internal da

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k20/98966--25-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)