faq1:5k20:98950--26-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau FP batal harus dua-duanya dan harus bikin pembetulan SPT ya?

Jawaban

Betul, baik penjual dan pembeli harus batalkan. Terkait SPTnya, kalau sudah dilapor maka harus pembetulan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/98950--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)