faq1:5k20:98950--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Kalau FP batal harus dua-duanya dan harus bikin pembetulan SPT ya?
Jawaban
Betul, baik penjual dan pembeli harus batalkan. Terkait SPTnya, kalau sudah dilapor maka harus pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/98950--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)