faq1:5k20:98945--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Beli mesin untuk produksi edamame (kedelai) frozen, PMnya bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
Kedelai frozen itu kan bukan bahan pokok yang tidak dikenai PPN di PMK-99/2020, selama tidak memenuhi Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd cika bisa dikreditkan. Kalau konteksnya PM yang diperoleh sebelum PKP melakukan penyerahan bisa dikreditkan juga dengan ketentuan Pasal 54-56 PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/98945--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)