faq1:5k20:98937--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan membayarkan BPJS Kesehatan jadi penambah penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21 nya ga?
Jawaban
Kalau maksudnya premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, maka dalam menghitung PPh Pasal 21 premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k20/98937--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)