faq1:5k20:98937--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan membayarkan BPJS Kesehatan jadi penambah penghasilan karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21 nya ga?

Jawaban

Kalau maksudnya premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja, maka dalam menghitung PPh Pasal 21 premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k20/98937--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)