faq1:5k20:98926--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
izin tanya mas mba.. “Mohon pencerahan untuk pengertian dibawah sebagai berikut : 1. Salah satu owner kami dalam rangka mempercepat pembayaran piutang, meminta bantuan pihak Bank untuk memfasilitasi pembayaran kepada kami ( note : bukan anjak piutang atau dalam rangka pinjam meminjam ). 2. Atas pembayaran oleh pihak Bank tersebut, pihak Bank memotong semacam bunga kepada pihak kami. Pertanyaan : Apakah Pengertian : penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank ( pasal 23 ayat 4 hur
Jawaban
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank sesuai pasal 23 ayat 4 ini kan dikecualikan dari pemotongan pph pasal 23. ini tidak hanya atas penghasilan bunga saja namun bisa untuk objek pph pasal 23 lainnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k20/98926--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)