User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98923--25-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp bertanya “untuk plaporan realisasi DTP, istri yg pakai NPWP suami tulis namanya sendiri atau nama suaminya ya? Krn yg trdaftar di sistem nama suaminya.” agen sebelumnya menjawab “dalam hal pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami didepan nama pegawai yang bersangkutan” WP bertanya kembali apakah ada dasar hukumnya ditulis demikian? ini dasar hukumnya dimana ya?

Jawaban

Ada di SE 44 th 2021 disebutkan “dalam hal pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami didepan nama pegawai yang bersangkutan.” dan ada ND nya juga untuk penulisannya jd untuk pegawai istri yg npwpnya gabung npwp suami seperti ini : Nama suami/nama istri atau Nama suaminama istri ya. ==== Dasar Hukum ==== – === Editor === AL

faq1/5k20/98923--25-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1