faq1:5k20:98922--25-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan saya domisili di jakarta melakukan pembelian dari kawasan bebas lalu menjual nya juga dikawasan bebas (tidak ada pengeluaran barang dari kawasan bebas) apakah perusahaan saya tetap harus menerbitkan faktur pajak?
Jawaban
Kalau di ketentaun PP 10 tahun 2012 nya di pasal 4 ini atas penyerahan barang di Kawasan bebas dibebaksan dari PPN. Namun karena disini tidak dijelaskan lebih lanjut bahwa yang dibebaskan dari PPN ini hanya untuk pengusaha yg berada di Kawasan bebas yang mana tidak ada PKP di Kawasan bebas, atau berlaku udah semua, yaitu pengusaha di TLDDP yang melakukan penyerahan didalam Kawasan bebas karena beli barang di Kawasan bebas dan langsung dikirim ke Kawasan bebas juga. Sebaiknya konfirmasi juga ke
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k20/98922--25-november-2021.txt · Last modified: (external edit)