User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98917--24-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Pembeli (memiliki SPBU) membeli BBM ke Pertamina, mendapat faktur pajak kode 010. Apakah bs dikreditkan? Ini tetap mengacu ke ketentuan pengkreditan PM di pasal 9 ya mas mbak, Atau ada ketentuan khusus untuk BBM?

Jawaban

kalau untuk bisa dikreditkan atau tidak kembali ke pasal 9 UU PPN nya saja mba

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/98917--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)