faq1:5k20:98917--24-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pembeli (memiliki SPBU) membeli BBM ke Pertamina, mendapat faktur pajak kode 010. Apakah bs dikreditkan? Ini tetap mengacu ke ketentuan pengkreditan PM di pasal 9 ya mas mbak, Atau ada ketentuan khusus untuk BBM?
Jawaban
kalau untuk bisa dikreditkan atau tidak kembali ke pasal 9 UU PPN nya saja mba
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k20/98917--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)