User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98911--24-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya, WP menanyakan apakah untuk PBK PPh pasal 25 akibat pembetulan SPT, wajib di PBK kan ke pph 25 juga? Atau bs ke masa lain? Wp sudah pernah ajukan PBK ke PPN namun di tolak

Jawaban

Pbk kan bisa dilakukan selama blm diperhitungkan dalam spt. Untuk pph psl 25 kan kalau sudah bayar dan tervalidasi dengan NTPN maka sudah dianggp lapor. Terkait boleh pbk atau tidak ini bisa konfirm kpp. Kalau gaboleh di pbk, bisa minta pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berd pmk 187. Kalau ketentuan pbk sendiri, kalau boleh di pbk, maka bisa di pbk ke masa lain ataupun jenis pajak lain ya. Tidak harus ke jenis pajak yang sama. Pastikan dulu saja ini ditolaknya karena apa, a

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/98911--24-november-2021.txt · Last modified: (external edit)