faq1:5k20:98908--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Suami sudah meninggal dunia, istri tidak punya NPWP ingin menjual tanah dan atau bangunan. Istri tidak memiliki pekerjaan. Apakah bisa setornya pakai npwp 000-kodekpp.000?
Jawaban
Jika sebelumnya suami sudah memiliki NPWP dan sudah meninggal harusnya perubahan data ke WBT. Jika istri tidak menghendaki menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, maka pelaksanaan kewajibannya menggunakan npwp suami sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k20/98908--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)