User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98906--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mohon izin bertanya mas mbak mohon konfirmasinya terkait beberapa hal seputar merger antara 2 perusahaan, Dalam suatu merger yang menggunakan nilai pasar, misalnya PT A sebagai surviving Entity , PT B sebagai dissolving entity, Kemudian misalkan data dari PT B adalah sebagai berikut Nilai Buku Fiskal : 1.000 Nilai Buku Accounting : 1.200 Nilai Wajar/Pasar dari appraiser : 1.300 Nilai Transfer or Purchase : 1.100 –> nilai transfer dari PT A ke PT B Pertanyaan pertama : Apabila Accounting men

Jawaban

secara fiskal diakui sebagai pendapatan atau tidak, Kembali ke pengakuan akuntansi yang berlaku umum… Kalau secara pph, yang menjadi objek adalah penghasilan… Pengertian penghasilan sesuai apsal 4 uu pph sttd uu cika… Salah satunya di pasal 4 ayat 1 hurur d keuntungan karena penggabungan usaha

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k20/98906--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)