User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98899--23-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

bagaimana perlakuan PPN untuk retensi ya mas/mba?

Jawaban

Retensi ini kan sejumlah pembayaran yang di hold sebelum pengerjaanya selesai. Jadi seharusnya gak ada penyerahan apapun namun lebih ke penyerahan atas pengerjaan jasa yang pembayarannya diretensi ini. Jadi ya saat nanti pekerjaan selesai tepat waktu nominal penggantian nya adalah sebesar yang dikontrak tanpa retensi, namun kalau dalam jangka waktu tertentu belum selesai pengerjaanya retensi ini tidak dibayar berarti ada revisi nominal dari nilai faktur pajak karena adanya hal ini. Jadi nanti

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/98899--23-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)