User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98894--26-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

mau tolong tanya, apakah ketentuan harta (tabungan bank + deposito) yang belum dilaporkan pada SPT tahunan OP akan otomatis dianggap / diakui sebagai penghasilan lainnya sehingga muncul kurang bayar yang nilainya besar sekali ? Adakah dasar peraturannya ?? Thx

Jawaban

memang disebutkan dalam Pasal 8 dan 9 UU HPP fis, tapi untuk teknisnya belum ada ketentuan lebih lanjut, jadi yang ada sekarang baru sebatas yang disebutkan di UU HPP. ditunggu saja untuk ketentuan pelaksanaannya atau konfirmasi KPP jika butuh informasi lebih lanjut

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k20/98894--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)