faq1:5k20:98894--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
mau tolong tanya, apakah ketentuan harta (tabungan bank + deposito) yang belum dilaporkan pada SPT tahunan OP akan otomatis dianggap / diakui sebagai penghasilan lainnya sehingga muncul kurang bayar yang nilainya besar sekali ? Adakah dasar peraturannya ?? Thx
Jawaban
memang disebutkan dalam Pasal 8 dan 9 UU HPP fis, tapi untuk teknisnya belum ada ketentuan lebih lanjut, jadi yang ada sekarang baru sebatas yang disebutkan di UU HPP. ditunggu saja untuk ketentuan pelaksanaannya atau konfirmasi KPP jika butuh informasi lebih lanjut
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k20/98894--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)