faq1:5k20:98893--22-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau nanya, jadi perusahaan saya mendapatkan pinjaman dan atas pinjaman tersebut saya saya belikan tanah, kemudian perusahaan saya tidak mampu untuk melanjutkan pinjaman ini. atas tanah dan pinjaman ini saya alihkan ke perusahaan lain, apakah ada objek pajak atas novasi tersebut? atas tanah tersebut belum dilakukan baliknama tetep jadi objek pph final kan ya?
Jawaban
Seharusnya tetap saja ada unsur pph pasal 4(2) atau pph final atas pengalihan tanah dan atau bangunan karena kan dia berarti pendapatkan penghasilan dari pengalihan itu meskipun tidak berupa uang tapi pengurangan utang.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k20/98893--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)