User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98890--22-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya. saya ada ppn masukan di masa oktober, kalau ppn masa oktober tersebut saya batalkan dan saya input untuk masa november bisa tidak ya? transaksi nya tidak batal pak, tapi karena di masa oktober tersebut tidak ada ppn keluaran. dari AR kpp kami minta di ubah masa nya yang ada ppn keluarannya. tapi kami masih ragu pak, takut tidak bsia di input lagi karena sudah batal. penyerahan nya di tgl dn bulan oktober pak? terkait fp yang batal tidak dapat digunakan ini ada peraturanya tid

Jawaban

Kalau transaksinya ini tidak batal seharusnya tidak boleh dibatalkan faktur yang telah dibuat. Pembuatan faktur pajak juga harus mengikuti ketentuan yaitu saat penyerahan atau pembayaran, mana yang terjadi lebih dahulu. Untuk ubah masa juga tidak bisa dilakukan karena kalau pun faktur pengganti, masa akan mengikuti normal, dan kembali lagi harus sesuai ketentaun kapan saat pembuatan faktur pajak. Untuk nomer faktur pajaknya pun atas no yang digunakan faktur pajak yang dibatalkan tidak dapat digu

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/98890--22-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1