User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98889--22-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pagi min mau tanya, jika terdapat kelebihan setor untuk pph final sewa bangunan, solusinya selain diajukan restitusi, untuk pembuatan bukti potongnya sendiri apakah tetap di cantumkan dengan nominal setor atau bukti potong dibuat sesuai nominal yang sebenarnya ? Untuk case ini apakah bisa dilakukan pemindah bukuan ? Terima kasih Mas/Mba

Jawaban

Harusnya nominal bukti potong sesuai dengan yg seharusnya. Untuk ssp ini bisa dipbk selama blm diperhitungkan dalam spt. Kalau sudah diperhitungkan dlm spt brti tidak bisa di pbk.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/98889--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)