User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98887--22-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau kami bertransaksi dengan BUMN, BUMNnya akan mungut 1,5% kan ya, karena BUMN adalah wajib pungut.. Nah apakah kami sebagai penjual harus mungut 0,45% juga dari BUMN?

Jawaban

Kalau BUMN ini untuk transaksi diatas 10 juta, kalau dibawah brti tidak terutang pph 22 atas yang dipungut BUMN. Kalau untuk penyerahan emas batangan seharusnya penjual melakukan pemungutan pph 22 atas penjualan emas 0,45%.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/98887--22-november-2021.txt · Last modified: (external edit)