Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau bertanya terkait dengan E Bupot PPh 23. apabila lawan transaksi saya melakukan perubahan nama PT pada bulan september 2021 tp pada saat saya terima invoice masih menggunakan nama PT yg lama namun saat proses pembuatan bupot Nama PT otomatis menggunakan nama PT baru di sistem. apakah akan bermasalah nantinya? karena invoice yg digunakan sbg dasar perhitungan berbeda namanya dgn bupot yg kami terbitkan. baru akan di laporkan pada masa oktober ini. Mohon solusinya.
Jawaban
Berarti ini di bukti potong sudah terupdate dan diinvoice belum ya, jadi harusnya tidak masalah ya kalau memang beda karena ada perubahan nama asalkan data lain seperti npwp juga sama ya, karena tidak diatur secara spesifik nama di invoice dan di bukti potong harus sama, seharusnya tidak masalah, namun untuk lebih amannya lagi, kalau wp mau ubah invoice sesuai nama baru lawan transaksinya sebaiknya diubah agar sesuai.
Dasar Hukum
–
Editor
AL