faq1:5k20:98880--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mau tanya terkait pmk 115 2021, apakah listrik yang ditagihkan oleh pengelola gedung ke tenant dibebaskan ppn nya? atau hanya penyerahab PLN?
Jawaban
dapat dikategorikan sebagai service charge sesuai SE-14/PJ.53/2003 sehingga termasuk ke dalam DPP PPN nilai sewa
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k20/98880--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)