User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98880--26-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mau tanya terkait pmk 115 2021, apakah listrik yang ditagihkan oleh pengelola gedung ke tenant dibebaskan ppn nya? atau hanya penyerahab PLN?

Jawaban

dapat dikategorikan sebagai service charge sesuai SE-14/PJ.53/2003 sehingga termasuk ke dalam DPP PPN nilai sewa

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k20/98880--26-november-2021.txt · Last modified: (external edit)