User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98878--11-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau wp memanfaatkan insentif pajak PMK -82 ada PMK-149 gak perlu pemberitahuan lagikan ? kecuali untuk penambahan KLU PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 kan ya ?

Jawaban

Iya harusnya tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang langsung bisa memanfaatkan sesuai pmk 149.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k20/98878--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)