faq1:5k20:98878--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau wp memanfaatkan insentif pajak PMK -82 ada PMK-149 gak perlu pemberitahuan lagikan ? kecuali untuk penambahan KLU PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 kan ya ?
Jawaban
Iya harusnya tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang langsung bisa memanfaatkan sesuai pmk 149.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k20/98878--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)