faq1:5k20:98866--26-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
“say mau tanya kan saya ada transaksi dengan kawasan berikat, sehingga saya harus membuat FP 070 dan lawan transaksi akan menerbitkan BC4.0, Dengan adanya PMK 65 yang berlaku mulai bulan Agustus ini, kan dinyatakan kalau harus mendapat BC4.0 terlebih dahulu sebelum membuat FPnya, Kalau misalkan saya menyerahkan barang tanggal 28 desember dan BC4.0 nya baru keluar tanggal 30 des, maka untuk penanggalan FPnya saya ikut tanggal penyerahan atau tanggal keluarnya BC4.0nya ?, Terus seandaninya FPnya
Jawaban
wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k20/98866--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)