User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98863--26-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat pagi Ibu/Bapak, saya rafiqa ingin menanyakan terkait SKB PPh Pasal 22. jadi saya mendapatkan pembebasan pph pasal 22 atas penyerahan barang dalam rangka penanganan covid-19. lalu atas penyerahan tersebut saya mendapatkan fasilitas PPN DTP, faktur pajak tersebut saya buat pada tanggal 15 November 2021 dan pengajuan skb pph pasal 22 baru saya lakukan tanggal 25 november. apakah perbedaan tanggal tersebut tidak masalah? mohon bantuannya

Jawaban

Perbedaan tanggal tersebut tidak masalah karena berbeda jenis pajak.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k20/98863--26-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1