User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98861--26-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Anak wp bekerja diluar negeri selama 20 tahun. Yang katanya tidak perlu membuat SPT dan tidak perlu TA. Jika dia pulang dan membawa uang hasil jual apartemen yang didapat dari hasil kerja diluar negeri apakah harus membayar pajak ? Yang tentu saja bukti slip gaji tidak bisa terekam semua hanya bisa membuktikan keberadaannya. Jika ingin membuat SPT utk memutihkan uang hasil di luar negeri itu dengan sisa bukti slip gaji dan bukti keberadaannya apakah bisa ? — Apakah disini kita perjelas dulu p

Jawaban

digali lagi aja ya status OP tersebut apakah SPDN atau SPLN, karena untuk yang sekarang untuk bisa disebut sbg SPLN harus ada SKet WPLN sesuai PMK 18/ 2021 Pasal 3.. gali jg apartemennya berada dimana? LN atau Indo? Untuk PPS sesuai UU HPP, masih menunggu Juklak Juknisnya

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k20/98861--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)