User Tools

Site Tools


faq1:5k20:98833--26-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan kami mendapatkan komisi penjualan dari perusahaan manufacturing textile, yang memberi penghasilan perusahaan dari luar negeri, berarti si penerima harus membuat SKD WPDN ya mba ? lalu setelah SKD nya ada , bagaimana cara menentukan tarifnya mas/mba ?

Jawaban

silahkan SPDN ybs mencari tau apa syarat administratif yang harus dipenuhi dari negara pemberi penghasilan agar dapt menggunaka p3b. untuk pengajuan SKD SPDN sesuai per-28/2018. jika sudah memenuhi, maka bisa mengacu ke p3b ybs. di p3b korsel-indo, di pasal 7 tidak diatur mngenai batasan tarif pajaknya, hanya mengatur mengenai hak pemajakan. jika korsel punya hak pemajakan, maka tarifnya dikembalikan ke aturan pajak korsel.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k20/98833--26-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:20 (external edit)